Pemerintah Desa Mengwi Laksanakan Sidak Penduduk Pendatang Terkait Dengan Regulasi Penerbitan Dokumen Untuk Penduduk Non Permanen
Selasa, 16 Desember 2025
Pemerintah Desa Mengwi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan Pecalang Desa Adat Mengwi melaksanakan pendataan penduduk pendatang Non Permanen di Desa Mengwi Tahun 2025.
Dari Pendataan penduduk pendatang tersebut sebanyak 26 Orang yang belum memiliki surat penduduk non permanen atau belum memperpanjang surat, dari 26 orang yang terjaring terdiri dari 21 Laki-laki dan 5 orang perempuan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantau perkembangan penduduk pendatang serta memberikan edukasi agar tetap disiplin administrasi dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing disamping itu juga mengedukasi penduduk pendatang untuk tetap melakukan pemilahan sampah pada sumbernya dan memperhatikan jadwal pengangkutan sampah yang telah di sampaikan oleh Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin