BPD Desa Mengwi Gelar Musdes Penetapan Perdes Penyertaan Modal BUMDes dan UHH Bulan Mei
18 Mei 2026
KIM Desa Mengwi
Dibaca 56 Kali
Mengwi, 18 Mei 2026 , Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengwi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDesa dan Usia Harapan Hidup (UHH) Bath 1 Bulan Mei, Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Giri Gosana, Kantor Desa Mengwi.
Musdes dibuka langsung oleh Ketua BPD Mengwi. Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Mengwi, Ketua dan Anggota BPD, Kelian Desa Adat Mengwi,perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Kelian Banjar Dinas, Kelian Banjar Adat, ketua lembaga desa, pengurus BUMDes Yoga Mesari, pengawas BUMDes, Ketua KDMP Desa Mengwi, serta unsur masyarakat lainnya.
Ketua BPD Mengwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk memastikan setiap kebijakan desa melalui proses partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Dua agenda utama hari ini, yaitu penetapan peraturan Desa penyertaan modal BUMDes dan penetapan UHH, langsung bersentuhan dengan penguatan ekonomi desa dan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Perbekel Mengwi menjelaskan, rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDesa Yoga Mesari disusun untuk memperkuat struktur permodalan BUMDes agar dapat mengembangkan unit usaha dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa.
Perbekel Mengwi mengapresiasi partisipasi aktif seluruh unsur yang hadir. “Dengan disahkannya Perdes ini, diharapkan BUMDes semakin kuat sebagai penggerak ekonomi desa.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Ketua BPD dan Perbekel Mengwi sebagai bentuk legitimasi atas keputusan bersama
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin